KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 63 tahun, Suryadi, warga Pakintelan, Semarang, Jawa Tengah dipenjara karena membatalkan transaksi jual beli tanah miliknya seluas 2.300 meter persegi.
Menurut kuasa hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno, penahanan kliennya tersebut banyak kejanggalan.
"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Kabupaten Semarang, Pengendara Honda CB150R Tewas
Yohanes menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang membelit kliennya tersebut.
"Kami hanya menginginkan keadilan karena penyidik tergesa-gesa mengambil keputusan menahan klien kami dan mengabaikan ada faktor mediasi juga," paparnya.
Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara
Yohanes menjelaskan, kasus itu berawal saat kliennya didatangi seorang makelar berinisial MD.
Saat itu MD ingin membeli tanah milik Suryadi seluas 2.300 meter persegi.
Awalnya, Suryadi mematok dengan harga Rp 1 juta, namun setelah negosiasi akhirnya sepakat Rp 900.000 per meter persegi.
Salah satu pertimbangan Suryadi mau menurunkan harga karena MD mengaku tanah itu akan dibangun gedung haji.
"Alasan Suryadi karena menurut MD tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umat melalui ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) untuk dibangun gedung haji," jelas Yohanes.
Baca juga: Pilu, Bintang Arafah Dibakar Hidup-hidup, Diduga Dipicu Jual Beli Lahan Lelang