Lalu, sebuah warung di lokasi yang sama juga diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp 250.000.
"Ada juga warung kopi di lokasi yang sama diberikan denda Rp 300.000 kepada pemiliknya," ujar Fakhruddin.
Terakhir, pemilik warung makan diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 500.000.
"Tiga orang pengunjung juga diberi sanksi, karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda Rp 100.000," kata Fakhruddin.
Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan bagi pelaku usaha untuk dapat menaati aturan PPKM level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.