Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan Jumlah Pengunjung Saat PPKM, Penjual Bakso hingga Warung Kopi Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 04/08/2021, 14:54 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru, Riau, diberikan denda administrasi lantaran melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap kedua.

Pelanggaran aturan PPKM level 4 ini ditemukan oleh tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP saat melakukan penertiban pada Selasa (3/8/2021).

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin mengatakan, selama penertiban ditemukan delapan pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

"Para pelaku usaha ini melanggar protokol kesehatan, yaitu beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuannya, usaha kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal," kata Fakhruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Cerita Polisi Keliling Beri Sembako: Ada Tukang Bubur 10 Hari Isoman Tak Jualan, Kasihan...

Dia mengatakan, pelanggar aturan PPKM awalnya ditemukan di tempat jual bakso di kawasan Jalan KH Nasution.

Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp 500.000 kepada pemilik usaha. 

"Saksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 juga kita berikan kepada seorang pengunjung yang tak pakai masker," sebut Fakhruddin.

Baca juga: Layani Pasien Covid-19, Tukang Bakso Ini Tak Tahu Pelanggannya Sedang Isoman di Hotel

Di jalan yang sama, petugas kembali menemukan pelanggaran di tempat penjual soto.

Namun, pemilik usaha hanya diberikan surat peringatan.

Sedangkan denda Rp 100.000 diberikan kepada dua pengunjung yang tidak memakai masker.

Baca juga: Kisah Para Penderma di Tengah PPKM Darurat, Beri Rp 5 Juta hingga Bagi 1.000 Porsi Soto

Fakhruddin melanjutkan, petugas menemukan pelanggaran di sebuah warnet di Jalan Kartama. Namun, petugas hanya memberikan surat teguran.

"Tim juga mendatangi warnet lainnya di Jalan Kartama dan ditemukan pelanggaran. Pemilik usaha diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp 500.000. Kita juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diberi sanksi sosial," kata Fakhruddin.

Tak sampai di situ, sebut dia, tim juga memberikan denda Rp 500.000 kepada pemilik kedai kopi di Jalan Rambutan.

 

Lalu, sebuah warung di lokasi yang sama juga diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp 250.000.

"Ada juga warung kopi di lokasi yang sama diberikan denda Rp 300.000 kepada pemiliknya," ujar Fakhruddin.

Terakhir, pemilik warung makan diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 500.000.

"Tiga orang pengunjung juga diberi sanksi, karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda Rp 100.000," kata Fakhruddin.

Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan bagi pelaku usaha untuk dapat menaati aturan PPKM level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com