PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru, Riau, diberikan denda administrasi lantaran melanggar aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap kedua.
Pelanggaran aturan PPKM level 4 ini ditemukan oleh tim gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP saat melakukan penertiban pada Selasa (3/8/2021).
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin mengatakan, selama penertiban ditemukan delapan pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
"Para pelaku usaha ini melanggar protokol kesehatan, yaitu beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuannya, usaha kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal," kata Fakhruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Cerita Polisi Keliling Beri Sembako: Ada Tukang Bubur 10 Hari Isoman Tak Jualan, Kasihan...
Dia mengatakan, pelanggar aturan PPKM awalnya ditemukan di tempat jual bakso di kawasan Jalan KH Nasution.
Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp 500.000 kepada pemilik usaha.
"Saksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 juga kita berikan kepada seorang pengunjung yang tak pakai masker," sebut Fakhruddin.
Baca juga: Layani Pasien Covid-19, Tukang Bakso Ini Tak Tahu Pelanggannya Sedang Isoman di Hotel
Di jalan yang sama, petugas kembali menemukan pelanggaran di tempat penjual soto.
Namun, pemilik usaha hanya diberikan surat peringatan.
Sedangkan denda Rp 100.000 diberikan kepada dua pengunjung yang tidak memakai masker.
Baca juga: Kisah Para Penderma di Tengah PPKM Darurat, Beri Rp 5 Juta hingga Bagi 1.000 Porsi Soto
Fakhruddin melanjutkan, petugas menemukan pelanggaran di sebuah warnet di Jalan Kartama. Namun, petugas hanya memberikan surat teguran.
"Tim juga mendatangi warnet lainnya di Jalan Kartama dan ditemukan pelanggaran. Pemilik usaha diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp 500.000. Kita juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diberi sanksi sosial," kata Fakhruddin.
Tak sampai di situ, sebut dia, tim juga memberikan denda Rp 500.000 kepada pemilik kedai kopi di Jalan Rambutan.
Lalu, sebuah warung di lokasi yang sama juga diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp 250.000.
"Ada juga warung kopi di lokasi yang sama diberikan denda Rp 300.000 kepada pemiliknya," ujar Fakhruddin.
Terakhir, pemilik warung makan diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 500.000.
"Tiga orang pengunjung juga diberi sanksi, karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda Rp 100.000," kata Fakhruddin.
Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan bagi pelaku usaha untuk dapat menaati aturan PPKM level 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.