"Kemudian penerbangan, kita tetap konsisten bahwa penumpang itu harus PCR 2x24 jam, harus sudah vaksin, bagi penumpang umum yang tidak ber-KTP dan tidak bekerja di Papua harus membawa surat perjalanan mengenai alasan atau kepentingan datang ke Papua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang setingkat kabupaten/kota," kata dia.
Untuk Papua, kini sudah ada tiga kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM Level IV.
"Pemprov Papua setelah mencermati perkembangan Covid-19 dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM, ada tiga kabupaten/kota yang masuk PPKM Level IV, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Merauke. Ada juga beberapa kabupaten ditetapkan masuk dalam PPKM Level III," kata Musaad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.