Salin Artikel

Pemprov Papua Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturannya

Dalam surat edaran nomor 440/8936/SET tersebut, Pemprov Papua juga melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara.

"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Bagi transportasi laut, Pemprov Papua telah menutup akses pelabuhan untuk kapal penumpang.

"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.

Tetapi aturan tersebut juga disertai dispensasi bagi penumpang yang memiliki beberapa kepentingan.

"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.

Tidak ada penutupan bandara

Sedangkan untuk pengaturan penerbangan udara, Musaad menegaskan tidak ada penutupan, tetapi Pemprov Papua melakukan pengetatan.

Ada beberapa persyaratan bagi penumpang yang ditambah selama masa pandemi Covid-19.

Untuk Papua, kini sudah ada tiga kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM Level IV.

"Pemprov Papua setelah mencermati perkembangan Covid-19 dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM, ada tiga kabupaten/kota yang masuk PPKM Level IV, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Merauke. Ada juga beberapa kabupaten ditetapkan masuk dalam PPKM Level III," kata Musaad.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/04/134027378/pemprov-papua-perketat-akses-penumpang-laut-dan-bandara-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke