JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengeluarkan surat edaran mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota.
Dalam surat edaran nomor 440/8936/SET tersebut, Pemprov Papua juga melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara.
"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Kapolda Papua Kunjungi Polsek Nimboran yang Dibakar Massa, Pelaku Akan Diproses Hukum
Bagi transportasi laut, Pemprov Papua telah menutup akses pelabuhan untuk kapal penumpang.
"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.
Tetapi aturan tersebut juga disertai dispensasi bagi penumpang yang memiliki beberapa kepentingan.
"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.
Tidak ada penutupan bandara
Sedangkan untuk pengaturan penerbangan udara, Musaad menegaskan tidak ada penutupan, tetapi Pemprov Papua melakukan pengetatan.
Ada beberapa persyaratan bagi penumpang yang ditambah selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: DPPAD Papua Kembalikan Dana Rp 3,566 Miliar yang Diduga Diselewengkan
Untuk Papua, kini sudah ada tiga kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM Level IV.
"Pemprov Papua setelah mencermati perkembangan Covid-19 dan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakuan PPKM, ada tiga kabupaten/kota yang masuk PPKM Level IV, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Merauke. Ada juga beberapa kabupaten ditetapkan masuk dalam PPKM Level III," kata Musaad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.