TEGAL, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial AR (48) ditangkap polisi usai mencuri etalase rokok seharga Rp 200.000 milik warga di Jalan Dewi Sartika, Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
AR mengaku nekat melakukannya karena impitan ekonomi.
Rencananya, etalase akan digunakan sendiri untuk berjualan rokok karena pendapatannya dari ojol terjun bebas sejak pandemi Covid-19.
"Ngambil etalase niatnya buat jualan rokok di rumah kos. Karena narik (ngojek) saja tidak cukup," kata AR saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Sindikat Pencurian Anjing di Jayapura, Dijual Rp 500.000 Per Ekor
Di hadapan polisi, AR mengaku sudah bercerai dan miliki lima orang anak.
Mereka tinggal bersama dalam satu kamar kos di wilayah Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
AR menyatakan, dalam sebulan setidaknya harus membayar uang kos Rp 600.000, dan membayar cicilan motor Rp 850.000 per bulan.
"Pendapatan ojol sangat berkurang. Sehari paling dapat Rp 20.000. Saya sendiri kadang sehari makan, tiga hari tidak makan. Yang penting anak. Anak saya lima, tiga masih sekolah. Kalau istri sudah menikah lagi," ujar AR.
Menurut AR, karena pendapatannya yang terjun bebas, ia kerap didatangi pihak leasing karena menunggak cicilan motor.
Bahkan ketika itu harus kucing-kucingan dengan kelompok mata elang saat membawa penumpang.
"Sangat menyesal. Tidak bakalan mengulangi lagi. Kasihan anak-anak saya," kata AR.
Baca juga: Cerita Bharatu HSR, Oknum Polisi yang Dipecat dari Kesatuan Usai Jadi Spesialis Pencurian Ponsel
Beruntung, AR tak dipenjara lantaran korbannya, Heri Yadiyanto (45) telah memaafkan perbuatan pelaku.
"Saya memaafkan dan tidak melanjutkan proses hukum. Kalau etalase baru beli Rp. 200 ribu, rencana untuk jualan rokok depan rumah," kata Heri.
Sementara itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, AR mencuri etalase rokok pada Sabtu (24/7/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku saat itu melihat sebuah etalase tergeletak di teras rumah. Karena sepi, pelaku langsung menggondol etalase berukuran 60x50x30 sentimeter.