KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai memperketat pengawasan arus keluar masuk orang ke wilayah itu, pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengatakan, para pelaku perjalanan dari luar Kota Kupang, wajib mengikuti protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.
"Kalau tidak pakai masker, maka kami akan larang masuk Kota Kupang," ujar Hermanus, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (27/7/2021) pagi.
Petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, polisi dan TNI, lanjut Hermanus, bakal melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk menuju Kota Kupang.
Hermanus menuturkan, petugas akan berada di pintu gerbang mulai Jumat sampai Sabtu mendatang, untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas orang.
"Untuk instruksinya sedang kami persiapkan," kata Hermanus.
Hermanus juga melarang warga Kota Kupang yang akan melakukan perjalanan ke lokasi wisata.
Baca juga: 3 Warga Kota Kupang Terpapar Covid-19 Varian Delta
Karena, kata dia, kegiatan itu berisiko tinggi, terutama ke daerah yang vaksinasi Covid-19 masih rendah.
"Untuk pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Kupang resmi mulai berlaku hari ini, hingga dua pekan ke depan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.