"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dari hasil laporan korban dan pengembangan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Rita.
Rita mengatakan, motif pelaku mencuri karena menginginkan tambahan penghasilan dengan berjualan rokok di tempat tinggalnya.
“Kasus pencurian ringan ini kita selesaikan dengan cara restorative justice karena korban menyatakan tidak akan menuntut sehingga proses hukum kita hentikan,” kata Rita.
Hal tersebut, kata Rita, sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 di mana kerugian di bawah Rp 2.500.000, maka dikenakan tindak pidana ringan.
Dalam kesempatan itu, Rita yang didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah memberikan bantuan berupa paket sembako kepada AR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.