SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan masuk ke wilayah Sumedang kota.
Aturan ini akan berlaku selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2021, tentang PPKM level 4.
Baca juga: Catat, Ini 13 Bansos yang Bisa Didapatkan Warga Jabar Saat PPKM Level 4
Dedi menuturkan, pada pasal 1, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang.
Yaitu melalui penutupan sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
Kemudian, kata Dedi, pada pasal 2, bahwa pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
"Jadi ganjil genap ini berlaku pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun. Mulai dari Bundaran Mahkota Binokasih sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman atau Bundaran Alam Sari," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (26/7/2021).
Dedi menuturkan, pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ini, hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan umum) dan online.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.