SERANG, KOMPAS.com - Kota Serang, Banten, menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Pada PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah Kota Serang melalui Instruksi Wali Kota Nomor 180/09-Huk/Instruksi/2021 menjelaskan perubahan aturan bagi para pelaku usaha kuliner.
Instruksi yang ditandatangani Wali Kota Serang Syafrudin pada 26 Juli 2021 itu memuat aturan pelaksanaan makan dan minum di tempat atau dine in.
Baca juga: Perairan Lampung hingga Banten, Waspada Gelombang Tinggi Capai 6 Meter
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian bunyi Instruksi Wali Kota yang didapat Kompas.com dari Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Senin (26/7/2021).
Selain itu, warung makan yang buka mulai pukul 17.00 WIB, diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Nanun, maksimal pengunjung makan di tempat hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Sedangkan restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup seperti di mal, hanya menerima take away atau delivery order dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Ada perubahan pada PPKM Level 4 kali ini, di mana sektor perdagangan itu ada toleransi, bisa beraktivitas atau buka sampai jam 20.00 malam, dan bisa makan di tempat selama 20 menit," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Terima Kasih Pak Babin, Tak Biarkan Kami Meninggal Saat Isoman
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.