Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Polres Sumedang Berlakukan Ganjil Genap

Kompas.com - 26/07/2021, 21:59 WIB
Aam Aminullah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan masuk ke wilayah Sumedang kota.

Aturan ini akan berlaku selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2021, tentang PPKM level 4.

Baca juga: Catat, Ini 13 Bansos yang Bisa Didapatkan Warga Jabar Saat PPKM Level 4

Dedi menuturkan, pada pasal 1, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang.

Yaitu melalui penutupan sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Baca juga: Cerita Deni, Tertidur di Trotoar dan Dibangunkan Kapolresta, Sempat Dikira Akan Dirazia karena Dagang Kerupuk

Kemudian, kata Dedi, pada pasal 2, bahwa pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

"Jadi ganjil genap ini berlaku pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun. Mulai dari Bundaran Mahkota Binokasih sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman atau Bundaran Alam Sari," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (26/7/2021).

Dedi menuturkan, pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ini, hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan umum) dan online.

 

"Diberlakukannya ganjil genap ini, sesuai hasil rapat dengan dinas perhubungan. Sebagai perwakilan dari Pemkab Sumedang, pada hari ini," tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, untuk titik penyekatan ganjil genap ini pertama di perempatan RSUD Sumedang.

Kemudian, penyekatan kedua di pertigaan Diana, Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.

Baca juga: Profil Akidi Tio, Pengusaha Sukses Asal Aceh Timur yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel

Dedi menyebutkan, penyekatan dengan sistem ganjil genap ini akan dilaksanakan tiap hari selama masa PPKM level 4. Mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Sedangkan dari pukul 20.00-06.00 WIB, akan dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke wilayah Sumedang kota.

"Untuk penentuan ganjil genap ini disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu. Misalnya, seperti besok tanggal 27, kendaraan yang bisa masuk ke Sumedang kota adalah kendaraan bernomor ganjil. Sedangkan kendaraan yang bernomor genap dilarang melintas, dan akan diarahkan untuk putar balik ke jalur semula," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com