SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan masuk ke wilayah Sumedang kota.
Aturan ini akan berlaku selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, aturan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 Tahun 2021, tentang PPKM level 4.
Baca juga: Catat, Ini 13 Bansos yang Bisa Didapatkan Warga Jabar Saat PPKM Level 4
Dedi menuturkan, pada pasal 1, untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Corona, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang.
Yaitu melalui penutupan sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
Kemudian, kata Dedi, pada pasal 2, bahwa pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
"Jadi ganjil genap ini berlaku pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun. Mulai dari Bundaran Mahkota Binokasih sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman atau Bundaran Alam Sari," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (26/7/2021).
Dedi menuturkan, pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ini, hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan umum) dan online.
"Diberlakukannya ganjil genap ini, sesuai hasil rapat dengan dinas perhubungan. Sebagai perwakilan dari Pemkab Sumedang, pada hari ini," tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, untuk titik penyekatan ganjil genap ini pertama di perempatan RSUD Sumedang.
Kemudian, penyekatan kedua di pertigaan Diana, Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.
Baca juga: Profil Akidi Tio, Pengusaha Sukses Asal Aceh Timur yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel
Dedi menyebutkan, penyekatan dengan sistem ganjil genap ini akan dilaksanakan tiap hari selama masa PPKM level 4. Mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Sedangkan dari pukul 20.00-06.00 WIB, akan dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah ke wilayah Sumedang kota.
"Untuk penentuan ganjil genap ini disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu. Misalnya, seperti besok tanggal 27, kendaraan yang bisa masuk ke Sumedang kota adalah kendaraan bernomor ganjil. Sedangkan kendaraan yang bernomor genap dilarang melintas, dan akan diarahkan untuk putar balik ke jalur semula," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.