LAMONGAN, KOMPAS.com - Pemkab Lamongan menyiapkan Gedung Korpri Lamongan yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa sebagai lokasi isolasi mandiri terpusat bagi pasien Covid-19.
Adapun, tempat tersebut kini berkapasitas 40 ruang setelah melalui proses modifikasi.
Selain itu, untuk mempermudah pemantauan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri, Pemkab Lamongan juga menyediakan konsultasi secara online dengan arahan langsung dari para ahli kesehatan, dokter, serta tenaga medis.
"Kami membuat di seluruh kecamatan (tempat isolasi), dan untuk di gedung ini (gedung Korpri) kami siapkan 40 ruangan, supaya lebih mudah dalam pengawasan dan pemantauannya. Selain itu, juga ada inovasi untuk yang isolasi mandiri dengan membuat grup ICL (Isoman Center Lamongan)," ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat meninjau gedung Korpri Lamongan, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Bupati Imbau Warga Gunakan Aplikasi Pasar Online Lamongan untuk Berbelanja Saat Pandemi
Sosialisasikan PPKM Level 4
Bupati Lamongan juga melakukan sosialisasi penyesuaian PPKM Level 4 pada seluruh organisasi perangkat daerah dan kecamatan secara virtual.
Hal itu dilakukan sebagai respons cepat atas keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh warga.
"Memperbolehkan bagi para pedagang untuk berdagang, cuma yang diatur adalah jam tutupnya. Sekaligus tidak ada cangkrukan, yang beli tidak berlama-lama ya sekitar 20 menit, itu kan waktu yang cukup. Bukan berarti 20 menit belum selesai terus diberhentikan, diperhitungkan cukup untuk makan, tidak ada cangkrukan," ucap Yuhronur.
Adapun, pasar tradisional yang menjual sembako diperbolehkan tetap buka.
"Seperti arahan Pak Presiden, pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, bisa buka maksimal kapasitas 50 persen sampai jam 15.00 WIB, tentu dengan protokol kesehatan ketat," tutur Yuhronur.
Selain pasar rakyat, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, mendapat izin buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.
Baca juga: 4 Kecamatan di Lamongan Zona Merah, Bupati: Kami Ketati PPKM Mikro