LAMONGAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Asisten Pemkab Lamongan bidang Pemerintahan dan Kesra Mohammad Nalikan mengatakan, pemkab masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPKM darurat dari pemerintah pusat.
Baca juga: Gedung Korpri Lamongan Disiapkan untuk Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19
Meski begitu, Nalikan memprediksi aturan yang dibuat tak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Belum, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Tapi sepertinya tidak jauh berbeda dari sebelum-sebelumnya. Sebab ini kan bukan pertama kali PPKM diberlakukan pemerintah," ujar Nalikan saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Nalikan menjelaskan, Pemkab Lamongan masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Timur mengenai penerapan PPKM Darurat yang dijadwalkan berlangsung 3-20 Juli 2021.
"Pengalaman saya biasanya besok baru ada vidcon (video conference) membahas soal itu. Sementara ini, kemarin kan sudah ada surat edaran dari Pak Bupati, itu yang sementara dilakukan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan ini.
Pada 21 Juni 2021, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sempat mengeluarkan surat edaran mengenai penguatan dan pengetatan PPKM Mikro di Lamongan.
Surat edaran tersebut memuat beberapa aturan, termasuk penerapan protokol kesehatan di ruang publik dan pelarangan hajatan warga.
"Nanti apa yang dirasa kurang, tinggal menambahkan saja. Mungkin besok ada arahan dari Ibu Gubernur, Kapolda dan Pangdam, untuk lebih jelasnya," kata Nalikan.
Baca juga: Taman, Tahura, dan Kebun Raya Mangrove di Surabaya Ditutup Sementara
Selain protokol kesehatan, dalam Surat Edaran Nomor 433.2/164/413.011/2021 yang ditujukan bagi seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Lamongan tersebut, juga memuat aturan mengenai penertiban penerapan protokol kesehatan dan penertiban kerumunan massa.
Ada pula poin mengaktifkan kembali kampung tangguh, memberlakukan pembatasan jam malam, pembatasan pengunjung rumah makan, swalayan serta tempat-tempat keramaian. Termasuk pelaksanaan ibadah, dibatasi tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas yang dimiliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.