LAMONGAN, KOMPAS.com - Potret kurang mengenakkan terjadi di Kabupaten Lamongan, lantaran banyak di antara pasangan muda yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) setempat, karena hamil lebih dulu.
Panitera muda hukum PA Lamongan Mazir mengatakan, ada sebanyak 237 remaja atau calon pengantin di Lamongan yang telah mengajukan dispensasi pernikahan kepada pihaknya. Dengan kebanyakan di antara mereka, mengajukan permintaan tersebut dikarenakan telah hamil lebih dulu.
"Pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di Pengadilan Agama Lamongan pada 2021 hingga bulan ini, ada sebanyak 237," ujar Mazir saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Wagub Babel: Waspada Perkawinan Dini, Ada Anak 10 Tahun Menikah, Punya Anak...
Mazir menjelaskan, memang tidak semua dari jumlah 237 calon pengantin muda yang mengajukan dispensasi pernikahan di Lamongan dikarenakan mereka hamil lebih dulu. Sebab di antara pasangan muda-mudi tersebut, ada pula yang mengajukan dispensasi pernikahan karena faktor lain.
Di antara mereka, ada pula yang mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan faktor ekonomi orang tua.
Di mana orang tua yang bersangkutan, merelakan anaknya menikah di usia muda lantaran sudah tidak memiliki cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.
"Tidak semuanya hamil di luar nikah, tapi memang kasus hamil duluan mendominasi saat pengajuan dispensasi nikah," ucap Mazir.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Khawatir Angka Pernikahan Dini Siswa Meningkat
Mazir menambahkan, dari total 237 pengajuan pernikahan yang diterima oleh pihaknya, sebanyak 220 pengajuan telah dikabulkan, satu pengajuan sudah dicabut, satu digugurkan dan 15 pengajuan belum terselesaikan. Dengan rasio penyelesaian, dikatakan olehnya mencapai 93,67 persen.
Untuk saat ini, bersamaan dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, PA Lamongan membatasi hanya menerima sebanyak 25 pengajuan pernikahan setiap hari. Dengan kebijakan ini diambil, juga dikarenakan melihat tren yang menunjukkan peningkatan.
"Kami juga membuat sistem antrian, dengan ada daftar tunggu. Hal ini untuk mengatasi terjadinya lonjakan permintaan dispensasi pernikahan," kata Mazir.
Dari pengalaman Mazir, untuk setiap tahun ada setidaknya lebih dari 500 pengajuan pernikahan yang ditangani oleh PA Lamongan. Dengan jumlah tidak jauh berbeda, selalu berulang pada setiap tahunnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.