Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
"Hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH," tambah Erwin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Herianto mengatakan pihaknya baru mendapat informasi terkait kapal tongkang muat ore nikel karam di sekitar pantai Batu Gong.
Ia mengaku, pihak belum menerima aduan masyarakat atau laporan terkait hal itu. Herianto juga menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik kapal tongkang tersebut.
"Kami baru tahu ini, kalau ada pengaduan masyarakat baru bisa kita lakukan penindakan di lokasi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.