Salin Artikel

Jangkar Putus, Kapal Tongkang Karam, Tumpahan Biji Nikel Cemari Laut

KENDARI, KOMPAS.com - Kapal tongkang bermuatan biji nikel karam di perairan Pantai Wisata Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal Tongkang bernama Putra Mahdar tengah antre berlabuh di Pelabuhan Jeti kawasan industri pertambangan PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, namun jangkar kapal terputus akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Akibatnya, tongkang miring sehingga biji nikel jatuh dan membuat air laut merah serta mencemari air laut tempat para nelayan menangkap ikan.

Kapolsek Lalonggasumeeto Iptu Kartini Suryaningsih mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait agar kapal tongkang segera dipindahkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak agar kapal tongkang tidak berada di perairan Batu Gong dan alhamdulillah berhasil kordinasi," terangnya.

Salah satu dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo Kendari Nur Arafah menyatakan, jika lokasi karamnya kapal tongkang yang memuat ore nikel terdapat tumpahan minyak maka akan ada 3 bahaya atau dampak, yakni bagi manusia, biota dan lingkungan.

"Kalau bagi manusia akan terjadi iritasi dan gangguan pernafasan karena minyak muncul di permukaan. Bagi biota laut akan rusak terutama terumbu karang yang ada di perairan tersebut dan aktivitas nelayan juga terganggu," ungkapnya.

Dijelaskan,  yang dikhawatirkan jika ada tumpahan minyak, seperti solar dan oli, kalau bensin tidak terlalu berbahaya karena dia mudah menguap.

"Dan jelas ini akan mencemari lingkungan dan biota laut. Apalagi lokasi terdamparnya tongkang itu berada di kawasan wisata laut yang ramai dikunjungi warga, jelas akan berbahaya," kata Nur Arafah.

Ia menambahkan, jika tidak ada tumpahan minyak hanya muat ore yang terjadi adalah air laut akan keruh, tetapi material ore nikel tongkang itu jatuh di perairan maka akan terjadi pencemaran lingkungan terutama biota laut.

Sementara itu, Erwin Usman, Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan jajaran di Provinsi Sultra segera mengambil langkah-langkah strategis, cepat, dan terukur untuk menggelar investigasi dan mencegah terjadinya pencemaran biota laut dan ekosistem di sekitar lokasi peristiwa.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab kapal tongkang itu. Apabila ditemukan unsur kelalaian dalam investigasi itu, maka kementerian LHK dapat mengambil langkah penegakan hukum dengan membawanya ke pengadilan agar korporasinya dimintai pertanggungjawaban hukum pidana bagi penanggung jawabnya dan ganti rugi keperdataan untuk pemulihan ekologi dan lingkungan hidup terdampak.

"Langkah ini untuk memastikan korporasi pelaku usaha pertambangan agar sejak awal menerapkan prinsip kehati-hati dini dalam berusaha atau precautionary principle, sebagaimana roh dan amanat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) No. 32 Tahun 2009," kata Erwin.

Menurutnya, precautionary principle atau prinsip kehati-hatian ini menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran.

Lebih jauh lagi, prinsip ini juga mengatur mengenai pencegahan agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

"Hal ini jelas ditegaskan dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH," tambah Erwin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Herianto mengatakan pihaknya baru mendapat informasi terkait kapal tongkang muat ore nikel karam di sekitar pantai Batu Gong.

Ia mengaku, pihak belum menerima aduan masyarakat atau laporan terkait hal itu. Herianto juga menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik kapal tongkang tersebut.

"Kami baru tahu ini, kalau ada pengaduan masyarakat baru bisa kita lakukan penindakan di lokasi," ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/23/055003578/jangkar-putus-kapal-tongkang-karam-tumpahan-biji-nikel-cemari-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke