Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggung Jawab Sosial PT Timah Fokus ke Mitra UMKM, untuk Capai Dampak Berkelanjutan

Kompas.com - 22/07/2021, 15:24 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Kementerian BUMN kembali mengubah aturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan per 8 April 2021 lalu melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan yang diubah terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN. Dalam peraturan baru, Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan secara jelas bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi.

PT Timah Tbk sebagai salah satu BUMN menyambut positif perubahan aturan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

Perusahaan menilai perubahan kebijakan ini mendorong BUMN ke pencapaian tanggungjawab sosial yang bersifat program kemitraan dan pencapaian dampak berkelanjutan.

Baca juga: Emiten Timah Kucurkan Rp 19,12 Miliar untuk Dongkrak UMKM

Senior Vice President Corporate Secretary PT Timah dalam seminar bertajuk bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL beberapa waktu lalu mengatakan, program TJSL merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan.

Perusahaan menerjemahkan 17 tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam empat pilar, yakni sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola.

“Kami harus bisa menerjemahkan (aturan baru TJSL) menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," kata Abdullah, melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

"PT Timah sebagai perusahaan tambang (dampak berkelanjutan), pada saat eksplorasi membangun tempat baru, kemudian membuat peradaban baru, dan kemudian memberikan manfaat bagi lingkungan,” lanjut Abdullah.

Baca juga: Penyandang Disabilitas dan Warga Binaan Perempuan di Babel Produksi Ribuan Masker Gratis

Dorong UMKM Bangka Belitung sebagai mitra

Saat ini PT Timah membina mitra UMKM unggulan yang dampaknya berkelanjutan bagi masyarakat.

UMKM binaan PT Timah adalah UMKM yang mengangkat kearifan lokal, misalnya UMKM minuman khas Bangka sirup jeruk kunci, madu Pelalawan, kopi Petaling.

Ada juga UMKM bidang fesyen seperti Kain batik cual khas Bangka, batik Simpor khas Belitung.

UMKM bidang kerajinan misal kerajinan tenun, minyak serai, peci resam, serta UMKM bidang pengolahan timah yakni UMKM pengolah pewter.

Baca juga: Viral, Video 2 Anggota DPRD Labusel Berkelahi dan Saling Memaki Saat Rapat Bahas CSR

Sebelumnya, PT Timah mengucurkan anggaran Rp 19,12 miliar untuk pengembangan UMKM selama 2020, yang termaktub dalam program kemitraan CSR (tanggungjawab sosial) perusahaan.

Dana tersebut diperuntukkan bagi UMKM, dalam bentuk pinjaman lunak dengan bunga sangat rendah.

"Kami sebagai perusahaan pertambangan selalu mengedepankan ketaatan terhadap regulasi, salah satunya adalah aturan-aturan yang mewajibkan untuk menjalankan PKBL dan CSR dengan baik. Sehingga dapat membantu ekonomi kerakyatan," ujar Wibisono di Pangkalpinang, Rabu (24/3/2021).

Pinjaman lunak itu diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan usaha penerima bantuan. Selain itu pelaksanaan ini juga dapat meningkatkan kemampuan usaha kecil dan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri.

"Melalui CSR ini perusahaan dapat menjembatani kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Wibisono.

 

Aturan TJSL baru ajak semua pihak berkolaborasi, ajak swasta ikut terlibat

BUMN lain, PT Pertamina, menilai regulasi tanggungjawab sosial baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan pembangunan komunitas.

“Selain itu, kita juga perlu kolaboratif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi,” kata Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina, dalam seminar yang sama.

Pertamina, lanjut Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat yang memerlukan sinergi dengan pihak lain.

Menurut dia, dalam permen BUMN Nomor 5 Tahun 2021 yang baru, isinya saling berkaitan dengan Permen LHK. Di dalamnya, ada irisan yang saling mendukung.

“Contoh, kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan Dinas LHK. Lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas metan,” ungkap Arya.

Sementara Riki F Ibrahim, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan dari aturan sebelumnya.

Kebijakan baru tersebut sesuai dengan kondisi saat ini, yang mana Indonesia tengah mengalami pandemi Covid-19 dan transisi energi. Oleh sebab itu, semua pihak tentunya harus segera membangun inovasi dan melakukan terobosan agar ada dampak berkelanjutan.

“Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan pembangkit listrik panas bumi, termasuk eksplorasi, harus menyikapi bagaimana melakukan transisi (energi),” kata Riki.

Aturan TJSL baru, lanjut Riki, juga lebih mendorong bagaimana operasional perusahaan dan hubungannya dengan masyarakat.

Serta, mendorong perusahaan melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk mencapai target development goals 2030.

“Ini kewajiban kita semua tidak hanya BUMN, namun juga swasta juga harus mengambil bagian lebih dalam hal ini,” pungkas Riki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipergoki TNI Menyelundupkan Karung Berisi Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Dipergoki TNI Menyelundupkan Karung Berisi Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com