SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan, pemerintah pusat menetapkan wilayahnya harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Ketetapan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani hari ini, Senin (21/7/2021).
Baca juga: Pasang Bendera Putih di Gerobak, Pedagang: Biar Pemerintah Tahu, Kita Sudah Babak Belur
"Kota Serang masuk level 4, jadi PPKM ini diperpanjang sampai 26 Juli 2021. PPKM kali ini tidak ada perubahan aturan. Hanya penekannnya untuk mengoptimalkan dan menggencar tracing dan testing yang perlu kita lakukan," kata Syafrudin kepada wartawan. Rabu (21/7/2021).
Syafrudin sudah meminta Dinas Kesehatan untuk memperbanyak tracing dan testing agar kasus Covid-19 dapat mereda.
Baca juga: Buntut Demo Penolakan PPKM, Sejumlah Pemuda Diamankan Bawa Bom Molotov, 3 di Antaranya Reaktif
Selain itu, pembatasan mobilitas masyarakat akan terus dilakukan termasuk penutupan ruas jalan protokol dan memadamkan penerangan jalan dii pusat Kota.
"Kalau aturan sama kaya PPKM Darurat, penekanan pada (PPKM level 4) kali ini perbanyak tracing dan testing supaya kasus mereda, mobilitas masyarakat semakin kurang," ujar Syafrudin.