BANGKA, KOMPAS.com - Aksi penyelundupan ribuan benih lobster digagalkan Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (19/7/2021) dini hari.
Kawanan penyelundup diduga hendak memanfaatkan kelengahan petugas saat malam hari yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
"Ini dilakukan malam hari, mereka transaksi dari kapal ke kapal. Mencoba memanfaatkan kelengahan petugas, tapi tim tetap berpatroli setelah adanya informasi ini," kata Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat saat gelar kasus di Mapolda, Selasa siang.
Baca juga: Saya Yakin Waktu Diangkat ke Bed, Istri Saya Sudah Meninggal
13 peti lobster senilai Rp 10 miliar
Anang menuturkan, benih lobster yang diamankan sebanyak 67.600 ekor dan tersimpan dalam 13 peti.
Harga komoditas maritim tersebut ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
"Tiga tersangka berasal dari Banyuasin, Sumsel, sudah ditahan," ujar jenderal bintang dua itu.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.
Selain para tersangka, juga diamankan satu unit kapal motor.
Baca juga: Pengakuan Pria dalam Video Viral Terobos Penyekatan: Saya Tarik Polisi ke Pinggir karena...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.