BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan melarang pasien positif Covid-19 katagori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan (GR) untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Mereka yang masuk katagori OTG-GR akan di isolasi secara gratis di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Bali.
Baca juga: Saya Yakin Waktu Diangkat ke Bed, Istri Saya Sudah Meninggal
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan, pasien Covid-19 OTG-GR yang akan melakukan isolasi mandiri di tempat yang sudah disediakan harus melapor ke Satgas Covid-19 desa setempat.
Setalah itu, pihak Satgas Desa akan meneruskan informasi itu kepada Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota untuk dilakukan penjemputan.
"Melaporkan diri ke Satgas Kabupaten/Kota atau Satgas Desa," kata Suarjaya saat dihubungi, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Catat, 27 Fasilitas Isolasi Mandiri di Kota Semarang, Total Daya Tampung 3.186 Tempat Tidur
Berikut rincian daftar tempat karantina bagi pasien Covid-19 OTG-GR di Bali, data per Selasa 20 Juli 2021.
Provinsi Bali
1. Hotel ibis Bali Kuta
Alamat: Jl. Raya Kuta No.77, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Daya tampung: 190 (sisa 40)
2. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali
Alamat: Jl. Letda Tantular No.14, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80234
Daya tampung : 158 (sisa 150)
3. Werdhapura Village Center
Alamat: Jl. Danau Tamblingan No.49, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80228
Daya tampung: 187 (sisa 187)
Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat, Diskotek di Bali Kena Denda Rp 1 Juta, Izin Terancam Dicabut
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.