Untuk pasien yang bisa menjalani perawatan di Asrama Haji Palembang ataupun Wisma Atlet Jakabaring memiliki beberapa kriteria, yakni tanpa gejala, serta tidak memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Kemudian, pasien pun harus berumur di bawah 60 tahun dan menyertakan hasil tes PCR yang menyatakan positif swab dari klinik. Selanjutnya, mereka pun melampirkan surat rekomendasi dari puskesmas atau rumah sakit terkait hasil pemeriksaan pasein.
Selain itu, pasien juga bisa menghubungi pihak rumah sakit atau puskesmas dan Rumah Sehat Covid-19 melalui call center 0823 7275 5097.
Herman juga menjelaskan, selama menjalani isolasi di dua lokasi tersebut, pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya.
Semua obat serta konsumsi selama isolasi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Jika merasa isolasi mandiri di rumah takut menularkan keluarga yang lain, silakan isolasi di Wisma Atlet atau asrama haji. Nakes (tenaga kesehatan), oksigen, obat-obatan kita siapkan," ungkapnya.