MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun menahan dua dari tiga tersangka pelaksana proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Paru Dungus Kabupaten Madiun senilai Rp 6 miliar.
Kedua tersangka yakni AW dan PK ditahan setelah berkas mereka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, setelah ditahan kedua tersangka diserahkan ke Kejari Kabupaten Madiun.
Sejatinya ada tiga tersangka yang ditahan dan diserahkan ke Kejaksaan. Seorang tersangka berinisial YN tak diserahkan ke Kejaksaan karena reaktif tes cepat antigen.
Meski begitu, berkas tersangka YN tetap diserahkan ke Kejari Kabupaten Madiun.
Baca juga: Tips Praktis Bantu Warga yang Isoman ala Wakil Wali Kota Madiun
“Berkas tiga tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Dalam kasus itu ketiganya merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Raja kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Setelah dilimpahkan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Menurut Raja, ketiga tersangka diduga korupsi dengan mengganti sejumlah item yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam kontrak.
Beberapa item yang diganti di antaranya beton, ketebalan vynil, lapisan timbal, kabel komponen mekanikal elektrikal, hingga lift.