LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Lampung Timur dan terpidana 15 tahun untuk kasus korupsi APBD 2008 senilai Rp 119 miliar, Satono, meninggal dunia pada Senin (12/7/2021) pagi.
Satono yang berusia 68 tahun itu meninggal dunia dalam pelariannya selama 10 tahun sejak tahun 2012 lalu sejak divonis Mahkamah Agung atas kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008 - 2009.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan itu telah meninggal dunia.
"Ya, benar, yang bersangkutan telah meninggal dunia. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Metro, Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk memastikan informasi tersebut," kata Andrie saat dihubungi, Senin (12/7/2021) sore.
Baca juga: PPK Pengadaan Mobil Bupati Lampung Timur Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berdasarkan penelusuran pihak kejaksaan, Andrie menambahkan, Satono diketahui meninggal dunia di Jakarta pada Senin tadi pagi.
"Almarhum Satono meninggal dunia di Jakarta tadi ba'da Subuh. Jenazah dimakamkan di Pekalongan, Lampung Timur," kata Andrie.
Menurut Andrie, Satono adalah terpidana 15 tahun penjara atas korupsi senilai Rp 119 miliar yang dilakukan oleh Sugiarto Wiharjo alias Alay (sudah dipenjara).
Alay yang juga sempat kabur berhasil ditangkap di Tanjung Benoa, Bali pada 6 Februari 2019 lalu.
Baca juga: Pasar Rintisan Mantan TKI Lampung Timur yang Pernah Berjaya...