Satono menjadi buronan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi pada tahun 2012 silam.
Terkait tindakan hukum atas meninggalnya terpidana tersebut, Andrie mengatakan, pihak Kejati Lampung telah berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung selaku jaksa eksekutor.
"Sudah dikoordinasikan dengan Kejari Bandar Lampung, nanti dikabarkan perkembangan hukumnya atas perkara Satono ini," kata Andrie.
Diketahui, Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.