AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin (5/7/2021).
Baca juga: 100 Warga di Satu Desa Positif Covid-19, Satgas: Transmisi Lokal, Sebelumnya Ada Acara Kedukaan
Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan.
Mantan Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki pada 2017.
“Hari ini tersangka sudah selesai diperiksa oleh penyidik, dan kita langsung lakukan penahanan, tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Senin (5/7/2021).
Rorogo menjelaskan tersangka ditahan dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PURP yang juga pejabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek tersebut. Tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena berperan mencairkan anggaran proyek.
“Dalam perkara ini tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR dan juga PPK, dan dia mencairkan pencairan tahap dua, tiga dan empat,” katanya.
Selain Adrianus, dalam kasus ini dua tersangka lain yakni pengawas lapangan Frans Hermanus Pelamonia dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Wihelmina, juga sudah ditahan di Rutan Ambon.
Dari audit BPKP Maluku, kasus dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,038 miliar.
Menurut Rorogo, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyurati kontraktor untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (9/7/2021).
“Untuk satu tersangka yang kontraktor kami sudah kirim surat untuk hadir pada hari Jumat mendatang,” katanya.
Nilai kontrak proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir tahun 2017 ini sebesar Rp 4.512.718.000.
Baca juga: Bahagianya Anak-anak di Bali Ikut Vaksinasi Covid-19, Berharap Sekolah Segera Dibuka
Berdasarkan perhitungan kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 1,038 miliar.
Kerugian negara miliaran rupiah diakibatkan karena pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi barang atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Di mana kualitas pekerjaan paving block tidak sesuai spesifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.