Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taman Kota, Mantan Kadis PU Kepulauan Tanimbar Ditahan

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin (5/7/2021).

Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon selama 20 hari ke depan. 

Mantan Kadis PUPR Kepulauan Tanimbar ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki pada 2017.

“Hari ini tersangka sudah selesai diperiksa oleh penyidik, dan kita langsung lakukan penahanan, tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Senin (5/7/2021).

Rorogo menjelaskan tersangka ditahan dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas PURP yang juga pejabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek tersebut. Tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena berperan mencairkan anggaran proyek.

“Dalam perkara ini tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR dan juga PPK, dan dia mencairkan pencairan tahap dua, tiga dan empat,” katanya.

Selain Adrianus, dalam kasus ini dua tersangka lain yakni pengawas lapangan Frans Hermanus Pelamonia dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Wihelmina, juga sudah ditahan di Rutan Ambon.

Dari audit BPKP Maluku, kasus dugaan korupsi Taman Kota Saumlaki ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,038 miliar.

Menurut Rorogo, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyurati kontraktor untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (9/7/2021).

“Untuk satu tersangka yang kontraktor kami sudah kirim surat untuk hadir pada hari Jumat  mendatang,” katanya.

Nilai kontrak proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir tahun 2017 ini sebesar Rp 4.512.718.000.

Berdasarkan perhitungan kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 1,038 miliar.

Kerugian negara miliaran rupiah diakibatkan karena pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi barang atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Di mana kualitas pekerjaan paving block tidak sesuai spesifikasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/181626478/kasus-dugaan-korupsi-proyek-taman-kota-mantan-kadis-pu-kepulauan-tanimbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke