PURBALINGGA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021).
Nilai kerugian negara dari kasus rasuah APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.
Terdakwa pertama, Marjito bin Jumar diputus oleh hakim dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Marjito juga dikenakan uang pengganti Sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah setelah inkracht belum dibayar maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus itu, Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.
“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda Rp 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000,” ujarnya.
Untuk terdakwa kedua, Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Catur berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK.
“Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta,” terangnya.
Baca juga: Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara
Sementara untuk terdakwa ketiga, Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta turut mendapat vonis yang berbeda dari hakim.