BANDUNG, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar terhadap keluarga jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut tidak hanya menimpa Yunita Tambunan (47) saat memakamkan jenazah ayahnya yang meninggal karena Covid-19 pada tanggal 6 Juni 2021.
Pungutan liar di TPU Cikadut juga dialami oleh Cecep Wahyu Ramdani, warga Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, saat memakamkan jenazah ayahnya yang juga dimakamkan dengan protokol Covid-19, pada tanggal 6 Juli 2021.
Saat memakamkan ayahnya, petugas pemakaman TPU Cikadut menawari Cecep liang lahad yang dekat dengan jalan raya untuk jenazah ayahnya dengan catatan biaya yang harus dibayar sebesar Rp 5 juta. Nominal tersebut juga untuk mempercepat pemakaman.
"Saya ditawari, dari pemerintah mah gratis, tapi jaraknya jauh. Kalau mau (liang lahad) yang dekat harganya Rp 5 juta, saya diajak ke lokasi pilih yang mana, ya supaya cepat," kata Cecep saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Pemkot Bandung: Keluarga Jenazah Pasien Covid-19 yang Kena Pungli Diminta Lapor ke 119
Cecep yang sudah mengetahui bahwa seluruh biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 gratis dan ditanggung pemerintah sempat beradu argumen dengan petugas pemakaman tersebut.
Namun, karena sudah larut malam dan berharap ayahnya cepat dimakamkan, Cecep pun tawar-menawar harga dengan petugas.
Cecep mengungkapkan, ayahnya meninggal sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Santo Yusup. Untuk mengecek pemakaman, Cecep datang ke TPU Cikadut dan melakukan pendaftaran.
Pada saat pendaftaran, tawar-menawar terjadi hingga pada akhirnya jenazah ayahnya dimakamkan sekitar pukul 12.00 malam.
"Saya tawar mereka ngasih harga Rp 3 juta. Tapi saya tidak mau, saya sanggup hanya Rp 2,5 juta, itu juga uang hasil pinjam. Akhirnya mereka mau," ungkapnya.
Transaksi dilakukan di bawah tangan, lantaran ingin ayahnya cepat dimakamkan karena semakin lama malam semakin larut, Cecep tidak terpikir untuk meminta kuitansi.
"Enggak ada kuitansi. Sudah malam, repot," ungkapnya.