Korban dugaan pungutan liar lainnya yang dilakukan oleh oknum petugas pemakaman di TPU Cikadut, adalah seorang wanita berinisial J, warga Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Dia memakamkan jenazah ayahnya yang meninggal karena Covid-19 pda tanggal 5 Juli 2021.
Saat dihubungi wartawan, J mengatakan petugas pemakaman telah memasang tarif pemakaman saat keluarganya mendaftarkan jenazah almarhum ayahnya ke petugas pemakaman di TPU Cikadut.
Dia pun heran lantaran harga pemakaman siang dan malam ternyata berbeda.
"Ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 4 juta. Rp 6 juta itu malam, kalau siang Rp 4 juta," kata J saat dihubungi.
Sama seperti korban dugaan pungli lainnya, Keluarga J pun melakukan tawar-menawar dengan petugas pemakaman di TPU Cikadut.
"Kemarin karena paman saya nego. Dinego jadi Rp 2,5 juta," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Warga Dimintai Rp 1,7 Juta sampai Harus Menawar demi Makamkan Kerabat
J mengungkapkan, negosiasi dan tawar-menawar dilakukan di dalam kantor UPT TPU Cikadut sebelum pemakaman.
Setelah negosiasi, ayahnya yang meninggal sore hari baru dimakamkan pada malam hari.
"Ada pendaftaran di bawah (kantor UPT) sebelum naik ke pemakaman, di kantor daftar dulu," sebutnya.
J sempat meminta kuitansi, tetapi petugas yang meminta tidak memberikan. Sementara uang sebesar Rp 2.500.000 dibungkus amplop berwarna putih.
"Enggak ada bukti terima, kita ngamplop," ungkapnya.
J mengaku baru menyadari bahwa ternyata biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 gratis dari pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan liar di TPU Cikadut. Dia pun berharap korban yang mengalami pungutan liar serupa dengannya bisa angkat bicara agar tidak ada lagi pungutan liar di TPU Cikadut.
"Ini juga baru tahu, ternyata gratis," tandasnya.
Baca juga: Ada Pungli hingga Jutaan Rupiah di TPU Cikadut Bandung, Wawali Minta Maaf