Diberitakan sebelumnya, kasus pungutan liar terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Salah satu warga Kota Bandung, YT (47), menceritakan, Ayahnya meninggal dunia pada 6 Juli 2021.
Sang ayah meninggal akibat Covid-19.
Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, jenazah ayahnya dimakamkan di makam khusus Covid-19 di TPU Cikadut.
Namun, sebelum jenazah dimakamkan, YT terkejut karena pihak keluarga diminta uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pemakaman.
Uang sebanyak itu diminta oleh salah satu orang bernama Redi yang mengaku sebagai koordinator pemakaman Covid-19 di UPT TPU Cikadut.
"Dia bilang pemakaman Covid-19 untuk non-muslim tidak dibayar pemerintah, hanya yang muslim saja yang ditanggung pemerintah. Dia minta Rp 4 juta supaya ayah saya bisa dimakamkan," kata YT saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Keluarga YT terkejut dengan nominal uang yang diminta.
Adu argumen dan tawar-menawar pun terjadi.
Angka Rp 2,8 juta akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak, dengan harapan keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan.
"Sebelumnya saya minta turun lagi Rp 2 juta, tapi temannya (Redi) nyeletuk, dia bilang sudah untung dikasih segitu. Kemarin yang non-muslim ada yang sampai Rp 3,5 juta. Akhirnya kita setuju di angka Rp 2,8 juta," tutur YT.
Namun, sebelum membayar, YT meminta kepada pihak TPU Cikadut untuk membuat tanda terima dan rincian biaya.
Dalam tanda terima yang ditulis menggunakan secarik kertas, tertulis biaya gali liang lahad sebesar Rp 1,5 juta; biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta; dan papan nisan salib sebesar Rp 300.000.
Tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh Redi.
"Dia (Redi) bilang kalau pemakaman malam memang lebih mahal," ujar YT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.