BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi tak menemukan adanya pelanggaran dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pemakaman khusus jenazah pasien Covid-19 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap usai mediasi yang dilakukan di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).
Dalam mediasi itu hadir, Dinas Tata Ruang, Kepala TPU Cikadut, Koordinator PHL petugas pikul Peti Jenazah, terduga Pungli Redi, sementara dari pihak YT tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Baca juga: Antisipasi Pungli, TNI dan Polisi Bakal Awasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Kepala Polisi Resort Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Ulung mengatakan berdasarkan hasil keterangan, saat itu keluarga dari YT (47) menginginkan pemakaman dari jenazah ayahnya.
Seperti diketahui, Ayah YT meninggal dunia pada 6 Juli 2021. Sang Ayah meninggal akibat Covid-19.
Baca juga: Dugaan Pungli di TPU Cikadut, Warga Dimintai Rp 1,7 Juta sampai Harus Menawar demi Makamkan Kerabat
"Sedangkan tempat pemakaman muslim dan nonmuslim jauh. Sedangkan backhoe itu ada di tempat muslim jaraknya jauh. Sehingga karena kekurangan karyawan atau personelnya akhirnya ditawarkan sekarang ada masyarakat menggunakan jasa masyarakat," kata Ulung.
Akhirnya, kesepakatan pun terjadi, pemakaman tersebut dilakukan menggunakan jasa masyarakat, sehingga ibu YT harus merogoh kocek uang sebesar Rp 2,8 juta.
Baca juga: Petugas Pemikul Jenazah yang Minta Rp 4 Juta ke Keluarga Pasien Covid-19 yang Berduka Dipecat
"Akhirnya pakai masyarakat kemudian terjadilah kesepakatan antara bu YT dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp 2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ucap Ulung.
Akan tetapi, kata Ulung, keesokan harinya munculah persoalan adanya pungli di pemakaman Cikadut.
"Keesokan harinya viral terjadi pungli di pemakaman Cikadut dengan meminta uang Rp 4 juta, sudah kita konfirmasi tidak ada (pungli) Rp 4 juta tapi Rp 2,8 juta itupun hasil kesepakatan antara saudara YT dengan masyarakat setempat," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Korban Pungli Rp 4 Juta untuk Pemakaman Jenazah Covid-19 di Bandung
Disinggung penegasan soal adanya pemerasan atau pungli? Ulung menyebut tidak ada pelanggaran terkait hal itu.
"Tidak ada yang dilanggar dan bu YT mengakui pada hari pertama diperiksa, apalagi dengan adanya yang muslim gratis nonmuslim bayar tidak ada. Bu Yunita menyampaikan tidak ada itu," ucapnya.
Ulung saat ini masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.
"Kita masih mendalami dan menyelidiki di mana punglinya, kan itu pada saat kejadian antara masyarakat dengan saudara YT sudah ada kesepakatan," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.