Untuk pemberlakuan jam malam, polisi akan lebih tegas mendisiplinkan tempat makan dan minum yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.
Sesuai aturan PPKM darurat, warung makan tidak boleh melayani makan di tempat. Namun, menurut Budi, banyak pengelola warung makan yang masih melanggarnya.
"Sudah diberi kesempatan oleh pemerintah untuk buka dengan ketentuan take away dan delivery tapi itu dilanggar. Pada saat petugas datang, tiga jam kemudian mereka buka lagi. Artinya regulasi yang disampaikan itu tidak dijalani. Makanya kami berlakukan jam malam," katanya.
Selanjutnya adalah pemberlakuan operasi yustisi. Hal ini untuk menindak pelanggar ketentuan PPKM darurat.
Baca juga: Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, Wali Kota Malang: Sudah Saatnya Kita Membuat RS Darurat
Seperti perkantoran yang masih memberlakukan kerja di kantor bagi karyawannya yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.
"Perkantoran yang melanggar jumlah karyawan, yakni maksimal 25 persen tetapi yang masuk sampai dengan 50 persen, kami akan lakukan tindakan yustisi mulai besok," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat supaya mematuhi aturan PPKM darurat. Salah satunya mengurangi mobilitas.
"Kita pahami, Kota Malang ini pusat ekonomi, pendidikan, seni dan budaya. Tetapi dalam situasi yang darurat, ayo bersama-sama berani menahan diri untuk tidak keluar rumah," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.