Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Sekap dan Lukai Leher Balita dengan Sadis, Diduga Depresi karena Positif Covid-19

Kompas.com - 07/07/2021, 18:58 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RS, warga Desa Matagara, Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena menyekap dan melukai leher bocah 2 tahun, tetangganya sendiri.

Diduga pelaku nekat melakukan hal itu karena depresi setelah dinyatakan positif Covid-19.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB,

Saat kejadian RS terlihat jalan-jalan di sekitar kediamannya. Namun ketika melintas di dekat rumah tetangganya, ia mengambil pisau yang tergeletak di pagar.

Baca juga: Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis

Tak lama kemudian dia menyekap anak tetangganya dan melukai leher korban. Lalu ia juga melukai lehernya sendiri.

Saat kejadian, ada tetangga yang melihat dan ia berteriak hingga warga serta orangtua korban datang ke lokasi kejadian.

Oleh warga, pelaku dan korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Kebetulan saat itu ada anak kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Memprihatinkan, Kulit Balita di Tegal Melepuh Sekujur Tubuhnya

Diduga depresi karena positif Covid-19

Sementara itu berdasarkan keterangan keluarga, RS mengalami depresi saat menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.

Pelaku mengaku ada keinginan untuk membunuh sejak 30 Juni 2020. Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.

Namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

Baca juga: Kasus Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Polisi: Korban Sempat Dibenamkan di Sungai

Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19. Kondisi pelaku sudah membaik.

Namun untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang ia alami cukup serius.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com