Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Kerja dari Rumah, Begini Cara Pemprov Kaltim Awasi Kerja ASN

Kompas.com - 07/07/2021, 06:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah dan kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (6/7/2021).

Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dan meminimalisir penularan Covid-19.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, komposisi pembagian kerja 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor.

"Nanti setiap unit kerja di masing-masing kedinasan mengatur pembagiannya," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak Dua Kali Lipat dalam Sepekan Terakhir

Meski sebagian besar pegawai kerja dari rumah, kata Sabani, pengawasan berupa absensi dan laporan kinerja selalu dalam kontrol kepala unit kerja.

"Walau kerja dari rumah, mereka tetap absen secara online dan diberi tugas jadi tetap terawasi," tutur Sabani.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 6 Juli 2021 Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatatan Normal Baru, dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial, serta Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas.

Pimpinan unit kerja memberikan tugas kedinasan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerjanya.

Pimpinan unit kerja juga memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online serta memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja.

"Apabila ada ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan maka ada sanksi disiplin," terang Sabani.

Baca juga: Gubernur Kaltim Minta Pengawasan Pintu Masuk Bandara dan Pelabuhan Diperketat

Sanksi disiplin diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal itu memuat tiga sanksi disiplin yakni sanksi disiplin ringan berupa teguran, sanksi disiplin sedang berupa tunda kenaikan gaji dan pangkat serta sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Sabani menjelaskan, surat edaran tersebut, juga mengatur pelaksanaan kegiatan kedinasan taat protokol kesehatan serta pembatasan perjalanan dinas ke luar kota.

"Perjalanan dinas kecuali bersifat penting, itu pun harus izin atasan dari unit kerja itu. Kalau enggak hal penting, ya enggak bisa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com