Salin Artikel

Terapkan Kerja dari Rumah, Begini Cara Pemprov Kaltim Awasi Kerja ASN

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah dan kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (6/7/2021).

Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dan meminimalisir penularan Covid-19.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, komposisi pembagian kerja 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor.

"Nanti setiap unit kerja di masing-masing kedinasan mengatur pembagiannya," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Meski sebagian besar pegawai kerja dari rumah, kata Sabani, pengawasan berupa absensi dan laporan kinerja selalu dalam kontrol kepala unit kerja.

"Walau kerja dari rumah, mereka tetap absen secara online dan diberi tugas jadi tetap terawasi," tutur Sabani.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 6 Juli 2021 Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatatan Normal Baru, dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial, serta Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas.

Pimpinan unit kerja memberikan tugas kedinasan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerjanya.

Pimpinan unit kerja juga memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online serta memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja.

"Apabila ada ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan maka ada sanksi disiplin," terang Sabani.

Sanksi disiplin diatur dalam Pasal 7 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal itu memuat tiga sanksi disiplin yakni sanksi disiplin ringan berupa teguran, sanksi disiplin sedang berupa tunda kenaikan gaji dan pangkat serta sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Sabani menjelaskan, surat edaran tersebut, juga mengatur pelaksanaan kegiatan kedinasan taat protokol kesehatan serta pembatasan perjalanan dinas ke luar kota.

"Perjalanan dinas kecuali bersifat penting, itu pun harus izin atasan dari unit kerja itu. Kalau enggak hal penting, ya enggak bisa," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/061811778/terapkan-kerja-dari-rumah-begini-cara-pemprov-kaltim-awasi-kerja-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke