SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebanyak 75 persen ASN akan bekerja dari rumah hingga 23 Juli 2021.
Penerapan aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Batasan Bepergian ke Luar Daerah di Lingkungan Pemprov Banten pada 21 Juni 2021.
Baca juga: Jabar dan Banten Darurat Covid-19!
Dalam SE tersebut, tertuang aturan bahwa ASN Pemprov Banten dilarang untuk berpergian keluar daerah, karena meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah.
"Semua WFH kecuali yang piket 25 persen, dan juga dilarang keluar daerah, kecuali untuk urusan yang penting dan mendesak," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: 21 Orang di Karawang Terpapar Virus Corona Varian Delta
Selain itu, ASN diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jika didapati ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin.
Hukuman diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyebutkan, saat ini ada tiga pejabat Pemprov Banten yang terpapar Covid-19.
Ketiganya yakni Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani.
Kemudian, Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Muktarom dan Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid.
"Sekarang diperketat lagi WFH," kata Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.