Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kabupaten dan Kota yang Ada di Sulut Wajib Terapkan PPKM Mikro

Kompas.com - 06/07/2021, 14:02 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.

Surat dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Sebabkan Kenaikan Kasus Positif Covid-19 di Sulut, 9 Daerah Zona Oranye

Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Adapun 10 daerah tersebut yaitu, Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.

Dalam surat edaran itu, menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor essensial diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Sementara untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Selain itu, Gubernur Olly meminta kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di ruangan pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, penerapan PPKM mikro akan menggunakan anggaran dari APBD yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

"Kalau ada yang belum tercover dapat diproses melalui mekanisme pergesaran atau perubahan pada APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya, lewat pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Steaven Dandel menyebutkan, untuk anggaran PPKM mikro harus bahu-membahu dengan dana APBD kabupaten dan kota maupun dana desa.

"Karena prioritas utama sekarang ini adalah menekan pertambahan kasus Covid-19," tandas Steaven yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com