Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Bupati Jekek Tegaskan Tak Akan Beri Toleransi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 17:06 WIB
A P Sari

Penulis

Menurut Jekek, PPKM mikro telah digelar dan dilaksanakan dalam sepuluh tahapan. Melalui ini, diharapkan kesadaran kolektif bisa terbangun, agar masyarakat memiliki pemahaman baik terkait langkah-langkah dan kebijakan pemerintah.

Meski demikian, sebut dia, berdasarkan fakta riil, sepuluh tahapan PPKM mikro tidak secara utuh memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini terbukti dari masih banyaknya perdebatan dalam masyarakat terkait benar atau tidaknya keberadaan Covid-19.

Baca juga: Bangun SDM Wonogiri, Bupati Jekek Tuangkan Program Besarnya pada RPJMD 2021-2026

“Bahkan yang ironis itu beberapa waktu lalu saat ada klaster orang punya hajat di Dusun Nggedawung, Desa Saradan, Kecamatan Baturetno. Jelas-jelas zona merah malah dikunjungi warga desa. Itu berdampak pada klaster baru Kabupaten Wonogiri,” cerita Jekek.

Dari fenomena itu, Jekek yakin bahwa saat ini masyarakat belum sepenuhnya memiliki pemahaman mengenai Covid-19.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Forkopimda Kabupaten Wonogiri untuk mengambil langkah strategis dengan menggelar apel dan deklarasi bersama PPKM darurat.

Apel ini sebagai jurus terakhir yang diselenggarakan bersama. Lewat apel ini, satgas Covid-19 di tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan kedaruratan Wonogiri yang sudah masuk level tiga dan zona merah,” pintanya.

Baca juga: Terkait Fokus Kelola Anggaran, Bupati Jekek: Sudah Lewat 5 Program

Bagi orang nomor satu di Kabupaten Wonogiri tersebut, apel dan deklarasi menjadi sebuah sirine pencegahan penularan Covid-19.

“Ke depannya agar masyarakat bisa paham bahwa tidak perlu berdebat karena sekarang sedang kondisi darurat. Bentuk tindak lanjut dari sini adalah surat edaran yang bersifat wajib dan bukan imbauan. Kita tidak akan memberikan toleransi lagi dan sifat peraturan sudah menjadi larangan,” jelas Jekek.

Kolaborasi dan sinergi untuk beri pemahaman

Kepada para camat, kapolsek, danramil, babinsa, bhabinkamtibmas, serta kepala desa, Jekek meminta mereka untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya Covid-19.

Setiap dari mereka juga diminta hadir di desa-desa untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan pemerintah tentang pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga: Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Disetop, Jekek: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat

“Sampai saat ini kita masih mendengar ada beberapa pihak yang sama sekali belum memiliki pemahaman akan penanganan Covid-19. Untuk itu, mari berkolaborasi bersama untuk memberikan energi itu,” ajaknya.

Jekek melanjutkan, lewat berbagai pemahaman yang ada, diharapkan tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan provokasi di tengah masyarakat.

“Seperti yang terjadi di desa-desa pinggiran. Beberapa masyarakat menyebut bahwa Covid-19 itu tidak ada dan menggelar hajatan itu tidak masalah. Lewat surat edaran ini, kita telah mendeklarasikan langkah dan kebijakan untuk melindungi masyarakat. Jika ada persoalan di tengah masyarakat, mohon diselesaikan secara profesional,” pesannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com