Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu, KPU Wonogiri Tetapkan Jekek-Setyo sebagai Paslon Terpilih

Kompas.com - 21/01/2021, 08:20 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Joko Sutopo (Jekek)-Setyo Sukarno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam perhelatan Pilkada 2020, Sabtu (23/1/2021).

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi mengatakan, agenda rapat pleno penetapan paslon terpilih setelah menggelar rapat koordinasi dengan forpimda.

“Tanggal 23 Januari digelar rapat pleno penetapan paslon terpilih,” ujar Toto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Toto mengatakan, KPUD Wonogiri sudah menggelar rapat persiapan bersama forpimda terkait penyelenggaraan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026.

Rapat pleno rencananya digelar di KPUD Wonogiri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Puting Beliung Besar di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Rapat pleno penetapan paslon terpilih nanti mengundang pasangan calon bupati dan wakil bupati, partai politik atau gabungan parpol pengusung dan Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

Menurut Toto, KPUD menggelar rapat pleno setelah mendapatkan surat dari KPU RI untuk segera menetapkan paslon terpilih pada Pilkada 2020 tertanggal 20 Januari 2021.

Dalam surat itu menyebutkan bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu diberikan waktu paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) bersurat ke KPU RI.

Surat MK ke KPU berupa pemberitahuan adanya perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam e-BPRK tertanggal 20 Januari 2021.

Dalam surat itu tidak disebutkan terjadi gugatan perselisihan hasil pemilu pada Pilkada Wonogiri 2020.

Baca juga: Puting Beliung Besar di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Gegerkan Warga

Untuk diketahui, hingga batas akhir pengajuan gugatan, Jumat 18 Desember 2020, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Wonogiri 2020 ke MK.

Sesuai aturan, setiap paslon dapat mengajukan gugatan paling lambat tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara, Selasa 15 Desember 2020.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri sudah menyelesaikan penghitungan perolehan suara dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2020.

Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati wonogiri tahun 2020 yang dirilis KPUD Wonogiri, Selasa (15/12/2020) malam, menyebutkan pasangan calon nomor urut 02 Jekek-Setyo Sukarno (JOSSS) unggul telak.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menyebutkan paslon JOSSS yang diusung PDI-P, Partai Golkar, PAN meraup 484.262 suara atau sebesar 83,32 persen.

"Untuk paslon Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) yang diusung oleh PKS, Gerindra, PKB mendapatkan suara sebesar 96.964 atau 16,68 persen," kata Toto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com