Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Jekek-Setyo sebagai Pemenang Pilkada Wonogiri

Kompas.com - 22/01/2021, 18:08 WIB
Muhlis Al Alawi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum Wonogiri menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Joko Sutopo (Jekek)- Setyo Sukarno sebagai pemenang pemilihan kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) 2020, Jumat (22/1/2021) siang.

Pasangan calon nomor urut 02 Joko Sutopo ( Jekek)-Setyo Sukarno (JOSSS) unggul telak dengan meraup 484.262 suara atau sebesar 83,32 persen.

Sementara paslon nomor urut satu Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) mendapatkan suara sebesar 96.964 atau 16,68 persen.

Baca juga: Puting Beliung Wonogiri, Viral di Medsos, Ukurannya Terbesar dari Sebelumnya

Jekek-Setyo ditetapkan sebagai pemenang pilkada Wonogiri setelah KPU setempat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada  2020 di Pendopo RM Saraswati Brumbung, Wonogiri, Jumat (22/1/2021).

Penetapan pemenang pemilu yang digelar maju sehari dari rencana tidak dihadiri bupati terpilih Joko Sutopo.

Rapat pleno dihadiri wakil bupati terpilih, Setyo Sukarno dan paslon nomor urut dua, Hartanto-Joko Purnomo bersama partai pendukung kedua paslon.

Ketua KPUD Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi usai memimpin rapat pleno penetapan paslon terpilih menyatakan setelah ditetapkan pemenang pemilu tahapan selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Wonogiri.

“Tahapan berikutnya bola ada diteman-teman DPRD. Sudah kami serahkan berita acara dan SK penetapan. Nanti DPRD Koordinasi dengan provinsi dengan gubernur dan kemendagri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Toto.

Baca juga: Sabtu, KPU Wonogiri Tetapkan Jekek-Setyo sebagai Paslon Terpilih

Toto mengatakan waktu dan tempat pelantikan menunggu petunjuk dari Kemendagri dan Pemprop Jateng.

Ia menambahkan rapat pleno penetapan direncanakan digelar Sabtu (23/1/2021).

Namun dimajukan menjadi Jumat (22/1/2021) lantaran penetapan pemenang pilkada di wilayah Jateng serentak dilakukan antara Kamis (21/1/2021) dan Jumat (22/1/2021).

Tentang tidak hadirnya bupati terpilih dalam rapat pleno, Toto mengatakan hal itu tidak menjadi persoalan.

Pasalnya kehadiran paslon dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih tidaklah wajib.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com