Dalam kasus ini peran Subur yakni sebagai rekanan pihak ketiga dari DLH Purbalingga.
"Subur Kuswito ada tambah dari tuntutan. Putusannya empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Korupsi Miliaran Dana Covid-19, Uangnya Diduga untuk Pilkada
Indra mengungkapkan, ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
"Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kami pikir-pikir," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.