Salin Artikel

Korupsi Uang Retribusi dan Subsidi Sampah, 3 Pegawai DLH Purbalingga Divonis 6 Tahun Penjara

Nilai kerugian negara dari kasus rasuah APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.

Terdakwa pertama, Marjito bin Jumar diputus oleh hakim dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Marjito juga dikenakan uang pengganti Sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah setelah inkracht belum dibayar maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Dalam kasus itu, Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.

“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda Rp 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000,” ujarnya.

Untuk terdakwa kedua, Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Catur berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK.

“Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta,” terangnya.

Sementara untuk terdakwa ketiga, Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta turut mendapat vonis yang berbeda dari hakim.


Dalam kasus ini peran Subur yakni sebagai rekanan pihak ketiga dari DLH Purbalingga.

"Subur Kuswito ada tambah dari tuntutan. Putusannya empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.

Indra mengungkapkan, ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kami pikir-pikir," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/135929278/korupsi-uang-retribusi-dan-subsidi-sampah-3-pegawai-dlh-purbalingga-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke