Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan PPKM Darurat di DIY, Tempat Wisata dan Mal Tutup, Restoran Hanya "Take Away"

Kompas.com - 02/07/2021, 13:54 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memberlakukan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 Juni 2021 di seluruh kabupaten dan kota.

Dalam melaksanakan PPKM darurat, Pemerintah DIY menerapkan aturan dari pusat secara penuh.

"Kita akan melaksanakan, hari ini koordinasi untuk melaksanakan PPKM darurat. Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah rapat dengan kepala daerah, di Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Memeras, 2 Juru Parkir Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawai Dishub

Sultan HB X menjelaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini dirinya mengakui sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta.

"Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ujarnya.

Sultan menjelaskan, dalam PPKM darurat pihaknya akan menutup tempat-tempat pemicu kerumunan seperti lokasi wisata dan juga tempat-tempat perbelanjaan atau mall. 

“Jadi tempat-tempat yang terbuka publik untuk pariwisata untuk tempat seni budaya dan sebagainya ditutup sementara,” kata dia.

Baca juga: Dalang Ki Manteb Soedharsono Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Selain itu aturan untuk rumah makan pada PPKM darurat ini cukup ketat karena pembeli tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Pembeli hanya dibolehkan membawa pulang makanannya.

“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tambah Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, makan di rumah makan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena saat makan para pembeli membuka masker.

“Ini untuk mengurangi kerumunan, karena untuk makan pasti buka masker sehingga kita tidak tahu sebelah kita positif atau tidak,” jelas Sultan.

Dia menegaskan kepada para kepala daerah di DIY diminta menerapkan PPKM darurat dengan sebaik mungkin. Jika tidak, menurut Sultan, sudah ada ancaman sanksi yang menunggu kepala daerah.

“Bagi yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya di dalam UU jika ada kita terapkan. Karena tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan (angka penularan Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ibu di Palembang yang Tinggalkan Bayi di Trotoar Diduga Alami Depresi

Ibu di Palembang yang Tinggalkan Bayi di Trotoar Diduga Alami Depresi

Regional
Ditangkap, 3 Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Palembang Sering Tantang Tawuran Lewat Medsos

Ditangkap, 3 Pelaku Pembunuhan Siswa SMA di Palembang Sering Tantang Tawuran Lewat Medsos

Regional
Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Kesaksian Warga Soal Gelagat Penghuni Rumah Produksi Pil Ekstasi di Semarang

Regional
Pada Detik-detik Waisak 2567 BE-2023, Wisatawan Tidak Boleh Naik ke  Candi Borobudur

Pada Detik-detik Waisak 2567 BE-2023, Wisatawan Tidak Boleh Naik ke Candi Borobudur

Regional
4 Orang Hilang Tenggelam Saat Berusaha Tolong Bocah Terseret Arus di Lombok Timur

4 Orang Hilang Tenggelam Saat Berusaha Tolong Bocah Terseret Arus di Lombok Timur

Regional
Khidmat Prosesi Penyemayaman Api Dharma Waisak 2567 BE di Candi Mendut

Khidmat Prosesi Penyemayaman Api Dharma Waisak 2567 BE di Candi Mendut

Regional
Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Terkena PHK, Puluhan Karyawan Perusahaan Batu Bara PT DTR Tuntut Hak Pesangon Sampai Uang Lembur

Regional
Peran Dua Tersangka yang Digerebek Polisi Meracik Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan Semarang

Peran Dua Tersangka yang Digerebek Polisi Meracik Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan Semarang

Regional
Bupati Sumbawa Janji Bangun Kembali 25 Rumah yang Terbakar di Desa Sulit Terjangkau

Bupati Sumbawa Janji Bangun Kembali 25 Rumah yang Terbakar di Desa Sulit Terjangkau

Regional
Wacana Kaesang Maju Jadi Wali Kota, Gibran: Jangan di Depok, Jangan di Solo

Wacana Kaesang Maju Jadi Wali Kota, Gibran: Jangan di Depok, Jangan di Solo

Regional
Warga TTS yang Digigit Anjing Bertambah Jadi 128 Orang di 39 Desa

Warga TTS yang Digigit Anjing Bertambah Jadi 128 Orang di 39 Desa

Regional
Manokwari Alokasikan Rp 434,77 Juta Tangani 135 Kasus stunting

Manokwari Alokasikan Rp 434,77 Juta Tangani 135 Kasus stunting

Regional
Kronologi Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Rumah Biru Produksi Ribuan Butir Ekstasi

Kronologi Penggerebekan Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Rumah Biru Produksi Ribuan Butir Ekstasi

Regional
4 Warga Terseret Ombak di Pantai Barat Pangandaran, 2 Tewas, 1 Hilang

4 Warga Terseret Ombak di Pantai Barat Pangandaran, 2 Tewas, 1 Hilang

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Singasari dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Singasari dan Rajanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com