Salin Artikel

Ini Aturan PPKM Darurat di DIY, Tempat Wisata dan Mal Tutup, Restoran Hanya "Take Away"

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memberlakukan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 Juni 2021 di seluruh kabupaten dan kota.

Dalam melaksanakan PPKM darurat, Pemerintah DIY menerapkan aturan dari pusat secara penuh.

"Kita akan melaksanakan, hari ini koordinasi untuk melaksanakan PPKM darurat. Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah rapat dengan kepala daerah, di Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Sultan HB X menjelaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini dirinya mengakui sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta.

"Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ujarnya.

Sultan menjelaskan, dalam PPKM darurat pihaknya akan menutup tempat-tempat pemicu kerumunan seperti lokasi wisata dan juga tempat-tempat perbelanjaan atau mall. 

“Jadi tempat-tempat yang terbuka publik untuk pariwisata untuk tempat seni budaya dan sebagainya ditutup sementara,” kata dia.

Selain itu aturan untuk rumah makan pada PPKM darurat ini cukup ketat karena pembeli tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Pembeli hanya dibolehkan membawa pulang makanannya.

“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tambah Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, makan di rumah makan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena saat makan para pembeli membuka masker.

“Ini untuk mengurangi kerumunan, karena untuk makan pasti buka masker sehingga kita tidak tahu sebelah kita positif atau tidak,” jelas Sultan.

Dia menegaskan kepada para kepala daerah di DIY diminta menerapkan PPKM darurat dengan sebaik mungkin. Jika tidak, menurut Sultan, sudah ada ancaman sanksi yang menunggu kepala daerah.

“Bagi yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya di dalam UU jika ada kita terapkan. Karena tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan (angka penularan Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/135410478/ini-aturan-ppkm-darurat-di-diy-tempat-wisata-dan-mal-tutup-restoran-hanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke