JAYAPURA KOMPAS.com - Polda Papua telah menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD, sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
DD menyusul SR, Kepala BPKAD Mamberamo Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, DD diduga menggunakan dana covid-19 untuk keperluan politik.
"Dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada Agustus 2019 di Posko pemenangan saudara DD, MRD (saksi) dan SR," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Diduga untuk Pilkada
Dari pertemuan tersebut, sambung Kamal, dihasilkan kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik (mahar partai) dalam mengusung DD maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021/2024.
Untuk menunjang aktivitas MRD, DD menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 2 miliar sebagai biaya komunikasi dengan partai politik.
Kamal menyampaikan, pada Februari 2020, DD memerintahkan SR untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai RP 2 miliar tersebut. Namun saat itu, SR menyampaikan bahwa belum ada dana.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Papua Ditahan