Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mamberamo Raya Korupsi Miliaran Dana Covid-19, Uangnya Diduga untuk Pilkada

Kompas.com - 30/06/2021, 10:57 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Sisihkan Rp 3 miliar 

Pada Maret 2020, DD kembali menanyakan kepada SR terkait dana komunikasi partai.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 30 Maret 2020, Pemkab Mamberamo Raya mulai mencairkan dana pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dari beberapa kali pencairan, terang Kamal, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid diserahkan ke tim gugus tugas.

Namun ada yang disisihkan oleh ARS (saksi) selaku bendahara hibah Bansos atas perintah SR.

"Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS, terkumpul dana sebesar Rp 3.153.100.000," kata Kamal.

Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Menurut Kamal, total dana Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.890.790.000.

Tetapi, yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp 20.737.690.000.

"Sedangkan sisanya senilai Rp. 3.153.100.000 digunakan tidak sesuai peruntukan," kata Kamal.

Peruntukan uang Rp 3 miliar 

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Dari nilai korupsi tersebut, Rp 2 miliar digunakan DD sebagai mahar partai politik.

Sementara sisanya, yaitu Rp 1.153.100.000, digunakan DD untuk keperluan pribadinya, seperti pembelian tanah seluas 2 hektare senilai Rp 780 juta.

Kemudian, pembuatan pagar rumah di Hamadi, Kota Jayapura, senilai Rp 70.000.000, keperluan rumah tangga DD sekitar Rp 200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp 15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp 80 Juta.

"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3.153.100.000," ujar Kamal.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com