Sisihkan Rp 3 miliar
Pada Maret 2020, DD kembali menanyakan kepada SR terkait dana komunikasi partai.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 30 Maret 2020, Pemkab Mamberamo Raya mulai mencairkan dana pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dari beberapa kali pencairan, terang Kamal, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid diserahkan ke tim gugus tugas.
Namun ada yang disisihkan oleh ARS (saksi) selaku bendahara hibah Bansos atas perintah SR.
"Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS, terkumpul dana sebesar Rp 3.153.100.000," kata Kamal.
Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Menurut Kamal, total dana Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.890.790.000.
Tetapi, yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp 20.737.690.000.
"Sedangkan sisanya senilai Rp. 3.153.100.000 digunakan tidak sesuai peruntukan," kata Kamal.
Peruntukan uang Rp 3 miliar
Dari nilai korupsi tersebut, Rp 2 miliar digunakan DD sebagai mahar partai politik.
Sementara sisanya, yaitu Rp 1.153.100.000, digunakan DD untuk keperluan pribadinya, seperti pembelian tanah seluas 2 hektare senilai Rp 780 juta.
Kemudian, pembuatan pagar rumah di Hamadi, Kota Jayapura, senilai Rp 70.000.000, keperluan rumah tangga DD sekitar Rp 200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp 15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp 80 Juta.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3.153.100.000," ujar Kamal.
Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.