Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mamberamo Raya Korupsi Miliaran Dana Covid-19, Uangnya Diduga untuk Pilkada

Kompas.com - 30/06/2021, 10:57 WIB
Dhias Suwandi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JAYAPURA KOMPAS.com - Polda Papua telah menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD, sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

DD menyusul SR, Kepala BPKAD Mamberamo Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, DD diduga menggunakan dana covid-19 untuk keperluan politik.

"Dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada Agustus 2019 di Posko pemenangan saudara DD, MRD (saksi) dan SR," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Mamberamo Raya, Kontraktor Jadi Tersangka karena Buat Disinfektan Palsu

Diduga untuk Pilkada

Dari pertemuan tersebut, sambung Kamal, dihasilkan kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik (mahar partai) dalam mengusung DD maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021/2024.

Untuk menunjang aktivitas MRD, DD menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 2 miliar sebagai biaya komunikasi dengan partai politik.

Kamal menyampaikan, pada Februari 2020, DD memerintahkan SR untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai RP 2  miliar tersebut. Namun saat itu, SR menyampaikan bahwa belum ada dana.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 Miliar, Kepala BPKAD Mamberamo Raya Papua Ditahan

 

Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi uang kertas.(AFP)
Sisihkan Rp 3 miliar 

Pada Maret 2020, DD kembali menanyakan kepada SR terkait dana komunikasi partai.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 30 Maret 2020, Pemkab Mamberamo Raya mulai mencairkan dana pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dari beberapa kali pencairan, terang Kamal, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan covid diserahkan ke tim gugus tugas.

Namun ada yang disisihkan oleh ARS (saksi) selaku bendahara hibah Bansos atas perintah SR.

"Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS, terkumpul dana sebesar Rp 3.153.100.000," kata Kamal.

Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Menurut Kamal, total dana Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.890.790.000.

Tetapi, yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya senilai Rp 20.737.690.000.

"Sedangkan sisanya senilai Rp. 3.153.100.000 digunakan tidak sesuai peruntukan," kata Kamal.

Peruntukan uang Rp 3 miliar 

IlustrasiThinkstock Ilustrasi

Dari nilai korupsi tersebut, Rp 2 miliar digunakan DD sebagai mahar partai politik.

Sementara sisanya, yaitu Rp 1.153.100.000, digunakan DD untuk keperluan pribadinya, seperti pembelian tanah seluas 2 hektare senilai Rp 780 juta.

Kemudian, pembuatan pagar rumah di Hamadi, Kota Jayapura, senilai Rp 70.000.000, keperluan rumah tangga DD sekitar Rp 200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp 15 juta dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp 80 Juta.

"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 3.153.100.000," ujar Kamal.

Atas perbuatannya, tersangka DD dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tetntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com