JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua telah menetapkan Bupati Mamberamo Raya berinisial DD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada anggaran 2020.
Hal ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Mamberayo berinisial SR. SR telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah pastikan Bupati Mamberamo Raya sudah jadi tersangka," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Untuk mengambil langkah lebih lanjut, Polda Papua masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Fakhiri, Polda Papua telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri.
Fakhiri yakin persetujuan dari Mendagri segera keluar.
Sehingga, Polda Papua akan mengambil langkah lanjutan setelah menetapkan bupati sebagai tersangka.
"Kita sudah berkomunikasi dengan bapak Mendagri, beliau bahkan menunggu," kata Fakhiri.