Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Retribusi dan Subsidi Sampah, 3 Pegawai DLH Purbalingga Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2021, 13:59 WIB
Iqbal Fahmi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021).

Nilai kerugian negara dari kasus rasuah APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 870 juta.

Terdakwa pertama, Marjito bin Jumar diputus oleh hakim dengan pidana penjara selama enam tahun, denda 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Marjito juga dikenakan uang pengganti Sebesar Rp 849.536.000 dengan ketentuan satu bulan setelah setelah inkracht belum dibayar maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga, Indra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 839 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus itu, Marjito berperan sebagai staf pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengelolaan kegiatan persampahan sekaligus merangkap sebagai bendahara penerimaan retribusi layanan persampahan.

“Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun bui dan denda Rp 250 juta ditambah uang pengganti Rp 849.536.000,” ujarnya.

Untuk terdakwa kedua, Catur Kurniawan bin Sugeng Prayitno divonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Catur berperan sebagai Kasi Pengelolaan Persampahan sekaligus merangkap sebagai PPTK.

“Vonis untuknya lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni empat tahun dan denda Rp 250 juta,” terangnya.

Baca juga: Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Sementara untuk terdakwa ketiga, Subur Kuswito yang dituntut jaksa empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta turut mendapat vonis yang berbeda dari hakim.

Dalam kasus ini peran Subur yakni sebagai rekanan pihak ketiga dari DLH Purbalingga.

"Subur Kuswito ada tambah dari tuntutan. Putusannya empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Mamberamo Raya Korupsi Miliaran Dana Covid-19, Uangnya Diduga untuk Pilkada

Indra mengungkapkan, ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Tapi untuk Marjito ada tambahan pasal 8 karena dia menggelapkan uang subsidi sampah, untuk keputusan itu kami pikir-pikir," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com